Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Wajib Mempunyai Rekening Khusus Dana Kampanye
RKDK Diumumkan Sebelum Memulai Masa Kampanye
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- KPU Kabupaten Pasuruan, Kamis sore pukul 15.00 WIB, 19 September 2024 menggelar Rapat Koordinasi Pembukaan Rekening dan Pelaporan Dana Kampanye. Rapat koordinasi yang digelar di aula Kantor KPU Kabupaten Pasuruan itu dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, Ketua Divisi Teknis Muhammad Derajat dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muhammad Rois.
Hadir juga dari pihak Bang BRI, Partai Politik kedua belah pihak yang mengusung masing masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasuruan dan anggota Bawaslu. Pihak BRI hadir sebagai Nara sumber untuk menjelaskan secara tehnis bagaimana membuka rekening RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye).
Dalam sambutannya, Muhammad Derajat, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan menjelaskan alasan bekerja sama dengan BRI karena KPU Kabupaten Pasuruan sudah pernah bekerja sama dengan BRI dalam pemilu legislatif dan pilpres. Dalam bekerja sama dengan BRI ini dalam pilkada ini, BRI sebagai penampung dana hibah Pilkada.
Muhamad Derajat menambahkan, setiap pasangan calon harus mempunyai Rekening Khusus Dana Kampanye dan didaftarkan di KPU Kabupaten sebelum memulai masa kampanye. Untuk RKDK pada tanggal 24 September 2024 sudah penyampaian awal dana kampanye. Kewajiban mempunyai RKDK, tambah Muhammad Derajat, diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 74.
Demikian bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tetangga Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undnag. Pasal 74 disebutkan.
(1). Dana Kampanye pasangan calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari : a. Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon. b. Sumbangan pasangan calon : dan/atau .c. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana. Kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pasangan calon perseorang bertindak sebagai penerima sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan didaftarkan ke KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp 75.000.000,00 (tuju pulu lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000,00 (tuku ratus lima pulu lima juta rupiah). (mnr).
Tinggalkan Balasan