Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024).

Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Para peserta aksi ini ingin menegaskan penolakan mereka terhadap langkah DPR.

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan, “Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten, dan sebanyak sekitar lima ribuan.” Ferri menjelaskan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan untuk mendesak agar DPR tidak melawan putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga berencana untuk turun ke depan DPR. Mereka mengaku akan melakukan hal serupa untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi undang-undang tersebut, menegaskan bahwa dukungan dari berbagai kelompok masyarakat sangat penting.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak. “Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam,” kata seorang anggota DPR, mengungkapkan kecepatan dan efisiensi proses tersebut.

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut. Ini menjadi salah satu alasan utama ketidakpuasan di kalangan demonstran yang merasa keputusan DPR tidak sesuai dengan putusan MK.

Dalam pengesahan RUU Pilkada ini, Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan penting. Pertama, terkait syarat ambang batas pencalonan pilkada, perubahan ini hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. “Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya,” jelas seorang anggota Baleg.

Kemudian, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7, Baleg memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK. “Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih,” kata anggota Baleg lain, menambahkan rincian perubahan ini.

Hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan rapat kemarin yang telah disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP, untuk diresmikan dalam rapat tersebut. (min/isa/adi).