Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Anggota Komisi X DPR RI Haerul Amri, mendorong pelaku usaha, UMKM, khususnya dibidang ekonomi kreatif untuk memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI) agar produknya aman dan memiliki perlindungan secara hukum.

Menurut anggota dewan dari Partai Nasdem yang terpilih kembali dalam pemilu 2024 ini, pelaku usaha UMKM dan Ekonomi Kreatif ini penting mempunyai HAKI. Hal itu disampaikan Haerul Amri setelah mengisi acara Bimbingan Teknis Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Ascen Premier Hotel, Pasuruan, 30 Maret 2024.

Seperti diketahui, Selama bulan ramadan ini, Gus Amri, panggilan akrab Anggota Dewan Komisi X ini menyelenggarakan Bimtek Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Kreatif di Dapil II Jatim, Probolinggo dan Pasuruan. Kegiatan itu diselenggarakan oleh DPR RI bekerja sama dengan Direktorat Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Sumber Daya Dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Gus Amri berharap warga masyarakat pelaku usaha ekonomi kreatif benar-benar memanfaatkan kegiatan ini untuk menunjang perbaikan usaha ekonomi. “Kalau pelaku usaha ekonomi kreatif mempunyai HAKI, nanti enak, usahanya atau produknya aman tidak mudah di klaim atau diambil orang lain,” terangnya.

Sementara itu, Dian Ferricha, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Ekonomi Daerah UIN 1 Tulungagung, yang didapuk mengisi materi Bimtek Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif itu menyambut baik program pemerintah soal ekonomi kreatif ini.

Dian, panggilan akrabnya berharap, pelaku usaha ekonomi kreatif di Pasuruan ini memanfaatkan bimtek ini dengan baik dan mengurus HAKI untuk produk- produk kreatif dan UMKM nya supaya mempunyai hak paten agar produknya tidak mudah diklaim orang lain. “Saya menjadi mediator antara pemerintah dan UMKM,” tutur Dian Ferricha disela-sela acara buka bersama di Ascen Premiere Hotel, Pasuruan.

Dian menjelaskan, untuk mendapatkan HAKI dalam produk ekonomi kreatif, syaratnya ada 2. Kalau lewat dinas bisa reguler, kalau lewat pusat bisa lewat web. Adapun untuk produk konten kreator yang yang bisa di daftarkan pengurus HAKI diantaranya adalah lagu, film dan pantun dll,” terangnya.

Adapun persyaratan untuk untuk mendapatkan HAKI, menurutnya tidaklah sulit. Peserta pelaku usaha ekonomi kreatif menyiapkan KTP, surat pengalian hak, surat pernyataan hak bahwa itu miliknya.

Dian menggaris bawahi, hak paten dalam produk kekayaan intelektual itu penting sekali. “Bahkan produk yang sehari hari kita jumpai adalah milik kita, itu kalau tidak diurus hak patennya, bisa dimiliki oleh bangsa lain. Misalkan tempe, karena tidak diurus HAKI-nya, sekarang menjadi milik jepang. Misalkan lagi Reog Ponorogo kini di dipatenkan Malaysia,” terangnya.

Ia menambahkan untuk mengurus HAKI, prosesnya membutuhkan waktu dua bulan. Asal dilakukan dengan serius para pelaku usaha ekonomi kreatif tidak akan menemui kesulitan mendapatkan HAKI untuk produk-produk ekonomi kreatifnya. (mnr).