Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Media sosial digemparkan dengan peristiwa Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri yang membentak Wakil Wali Kota Armuji. Kejadian itu berlangsung saat proses eksekusi sejumlah rumah di kawasan Dukuh Pakis.

Tak ayal, peristiwa itu viral di berbagai platform media sosial. Mulai dari Tiktok, Facebook, Instagram, Youtube, serta berbagai kanal online lainnya.

Peristiwa AKBP Toni Kasmiri membentak Wakil Walikota Surabaya Armuji saat eksekusi objek sengketa di Dukuh Pakis Surabaya, pada Rabu (09/08/2023). Armuji dianggap memprovokasi warga untuk melawan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) dan Polrestabes Surabaya.

Saat peristiwa terjadi, Armuji datang bersama dengan anggota DPRD Kota Surabaya John Thamrun sekitar pukul 09.00 pagi. Ia datang bersama puluhan orang berbaju merah. John Thamrun sempat menghalangi jurusita PN Surabaya dalam melakukan tugasnya.

AKBP Toni Kasmiri, Kabag Ops Polrestabes Surabaya mengatakan jika dirinya sebagai petugas eksekutif hanya menjalankan tugas bersama dengan PN Surabaya Sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.

“Kepentingan beliau datang apa, datang dengan membawa segerombolan orang pula. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Toni Kasmiri menjelaskan.

Toni menambahkan, apa yang dilakukan Armuji merupakan bentuk menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan tugas. Toni pun mempertanyakan keberadaan Armuji saat sidang berlangsung. “Harusnya bertarung di Pengadilan kenapa sudah putusan datang ke sini, selama sidang kemana saja?” tambah Toni.

Toni menuturkan, kegiatan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang ditetapkan hukum. Ia pun telah melaporkan kejadian itu ke Walikota Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya.

Sementara itu, Armuji Wakil Walikota Surabaya menjelaskan kehadirannya bukan untuk menghalangi eksekusi. Armuji mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menginginkan eksekusi dilakukan usai pemerintah menemukan solusi tempat tinggal baru bagi warga korban eksekusi.

“Saya mengunjungi lokasi untuk menyampaikan kepada juru sita agar warga diberi tenggat waktu untuk berkemas dan mencari tempat baru. Kalau dieksekusi dilakukan seperti itu, mereka tidak sempat mencari tempat tinggal,” pungkas mantan Ketua DPRD Surabaya itu. (man).