Surabaya | JATIMONLINE.NET; – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah secara resmi menandatangani dan menerbitkan dua Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait tarif layanan ojek online dan taksi online di wilayah Jawa Timur. Kepgub ini ditandatangani pada Senin, 10 Juli 2023, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

Kepgub pertama, yaitu Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023, menetapkan aturan tarif untuk kendaraan R2 atau ojek online yang beroperasi melalui aplikasi. Biaya jasa untuk ojek online ini ditetapkan dengan batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Sementara itu, Kepgub kedua yaitu Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023, mengatur tarif layanan taksi online atau kendaraan R4 di Provinsi Jawa Timur. Dalam peraturan ini, tarif batas bawah untuk taksi online ditetapkan sebesar Rp 3.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atasnya mencapai Rp 6.500 per kilometer. Selain itu, ditetapkan juga tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang wajib dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/7/2023).

Tidak hanya itu, tarif yang telah ditentukan dalam kedua Kepgub tersebut juga sudah termasuk potongan biaya tidak langsung seperti biaya sewa penggunaan aplikasi dan iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang serta Extra Cover Jasa Raharja.

Kepgub ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator. Tujuan utama dari Kepgub ini adalah untuk menciptakan ekosistem transportasi massal berbasis digital yang lebih baik dan mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, diharapkan juga bahwa kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi online akan semakin meningkat.

Gubernur Khofifah menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat mendukung implementasi keputusan ini dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan dengan baik.

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Ia telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dan juga mengingatkan pihak berwenang bahwa Kepgub ini memiliki ketetapan hukum yang kuat, sehingga setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.

“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik,” lanjutnya.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan regulasi tarif untuk ojek online dan taksi online di Jawa Timur dapat berjalan dengan lancar, menciptakan lingkungan yang adil bagi para pengemudi, dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat pengguna layanan transportasi berbasis digital di wilayah tersebut.