Tidak Dilarang Jualan Takjil, Asal Sesuai Anjuran Pemprov Jatim
Kota Malang,- Operasi gabungan yang melibatkan TNI dan Polri melakukan operasi pasar takjil yang ada di Kota Malang. Pada kegiatan tersebut pihak aparat memberikan himbauan pada masyarakat untuk tetap menjaga jarak dengan Physical distancing.
Kepolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan, ada beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban, meliputi kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Raya Sulfat, Jalan Muharto hingga kawasan Sukun.
“Pada giat kali ini kita melibatkan 160 personel, yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP yang bergerak ke lokasi,” kata Leo.
Operasi penertiban itu dilakukan untuk memberikan peringatan terhadap pembeli yang memadati Pasar Takjil, serta mengingatkan penjual juga.
“Masyarakat yang kita temukan di lapangan saat beli takjil bukannya langsung pulang, malah jalan-jalan. Inilah sebenarnya yang memicu kerumunan, ini yang tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Untuk para penjual, Leo menambahkan agar tidak melayani pembeli yang berhenti lama di lokasi, apalagi sampai disediakan kursi. Meski sebenarnya tidak ada larangan untuk berjualan takjil.
“Sesuai arahan dari Pemprov Jawa Timur yang tidak melarang berjualan takjil selama ramadhan. Akan tetapi harus menerapkan sistem drive thru, atau dibawa pulang,” pungkas Leo. (san).
Tinggalkan Balasan