JATIMONLINE.NET,– Ingatan publik masih segar mengenai penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Desember 2020 akibat terjerat kasus korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. Kini, masyarakat kembali dikejutkan dengan berita penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kementerian Sosial pada Selasa (23/5).

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021. Kejadian ini mengingatkan sebagian masyarakat akan jejak “hitam” yang melingkupi Kementerian Sosial, yang beberapa kali terlibat dalam kasus korupsi.

Selain itu, berita ini juga membangkitkan kembali ingatan terhadap keputusan kontroversial yang diambil oleh Presiden Indonesia ke-4, Abdurrahman Wahid, yang dikenal dengan nama Gus Dur, untuk membubarkan Kementerian Sosial (sebelumnya dikenal sebagai Departemen Sosial atau Depsos) pada tahun 1999.

Keputusan Gus Dur untuk membubarkan Kementerian Sosial bukanlah tanpa alasan. Pada masa Orde Baru, sudah menjadi rahasia umum bahwa Departemen Sosial merupakan tempat yang subur bagi praktik korupsi dan nepotisme. Kurangnya kejelasan mengenai fungsi dan tugas Departemen Sosial itu sendiri telah membuka peluang bagi terjadinya tindak korupsi.