Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,– Pimpinan Daerah Poros Sahabat Nusantara (PD Posnu) Sidoarjo beri atensi khusus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sidoarjo agar tidak meloloskan Bacaleg yang berkas pendaftarannya tidak lengkap.

Untuk mendaftar sebagai anggota legislatif (DPRD, DPRD Provinsi, DPR dan DPR RI), para calon diwajibkan menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah disepakati, (Kamis, 25/5/2023).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum dibuat agar tercipta pemilihan umum yang sehat tampa ada kecurangan, baik dari Bacaleg maupun penyelenggara.

Sejalan dengan harapan nahkoda Posnu Sidoarjo, pria yang biasa disapa Kholil berharap agar pesta demokrasi kali ini berjalan tertib tanpa ada kecurangan, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.