Kombes Pol Sumardji

Sidoarjo,- Polresta Sidoarjo akan menyiagakan 1.500 personelnya guna kelancaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo. Hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah pengawasan dan penertiban.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji berencana mengusulkan diberlakukannya jam malam. Khususnya di 14 Kecamatan yang masuk zona merah.

“Warung kopi, cafe, rumah makan, dan lain-lain akan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB saja. Namun kami akan tetap pertimbangkan sisi ekonomi, jangan sampai kondisi ekonomi akan terganggu,” katanya, pada Selasa, (21/04/2020) siang.

Sumardji menambahkan penduduk di Sidoarjo berjumlah sekitar 2,5 juta, dalam rangka mempermudah pengawasan dan penertiban selama masa pandemi ini, pihaknya bakal menerjunkan 1.500 personel.

“Ini penting dilakukan untuk menertibkan kalau ada masyarakat yang masih membandel pada pelaksanaan PSBB,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Surat pengajuan penerapan PSBB di Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Selasa (21/04/2020). Tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. (adi).