Dituntut 12 Tahun, Bharada E Sedih dan Mata Berkaca-kaca, Pengunjung Sidang Gaduh
Nasional | JATIMONLINE.NET,- Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam JPU, jaksa menyebut Richard terbukti melakukan kerja sama dengan terdakwa lainnya dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Ada hubungan kerjasama antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu terdakwa dan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Maruf, dalam berkas terpisah yakni niat menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut sebagai yang disebut mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya),” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pada diri Richard yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tegas Jaksa.
Mendengar tuntutan itu, pendukung Richard Eliezer yang hadir di persidangan sempat riuh dan berteriak kecewa, hakim meminta pengunjung tenang dan menghargai persidangan.
“Kepada para pengunjung untuk tetap tenang,” ujar Wahyu Imam Santoso Ketua Majelis Hakim.
Akan tetapi perintah hakim sepertinya tak mampu redakan suasana, hakim akhirnya meminta JPU menghentikan pembacaan tuntutan dan sidang diskors sementara. Dan hakim minta pendukung Eliezer dikeluarkan dari ruang sidang.
“Petugas keamanan, mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung, tolong dikeluarkan. Kepada para pengunjung apabila tidak bisa tenang maka akan kami skors, dan sidang akan kami tunda,” kata Hakim.
Skors dicabut, dan sidang kembali dilanjutkan.
JPU membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Eliezer. Diantaranya, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Brigadir J. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Mendengar tuntutan 12 tahun penjara itu, Richard Eliezer menunduk sedih dan matanya berkaca-kaca. (mad/tim).
Tinggalkan Balasan