Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Banyuwangi, memiliki target Pajak Kabupaten Banyuwangi bidang usaha pertambangan mineral batubara atau minerba bukan logam tahun 2022 sebesar Rp.148.116.504,-.

Target itu adalah hasil asesment atau laporan dari Wajib Pajak (WP), diantaranya dari usaha pertambangan galian c yang masuk pada kantor Bapenda.

“Wajib pajak yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan hukum yang usahanya mengambil mineral batu bukan logam. Kaitannya yang dikenakan pajaknya adalah bagi penambangnya atau pemilik usaha tambangnya, jumlah yang dikenakan sesuai asesment laporan pada kita. Pajak yang diajukan pengenaan dari Bapenda adalah mereka yang telah berijin,” terang Firman Sanyoto selaku Sekretaris Bapenda Banyuwangi pada media ini, Kamis (1/12/2022).

Menurut Firman, persoalan banyaknya praktek pertambangan galian C diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk penertiban adalah kewenangan APH (Aparatur penegak Hukum) dan masalah lingkungannya pada DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Jika Bapenda kenakan pajak dari usaha pertambangan yang tidak berijin, maka seakan-akan melegalkan usaha.

“Kita ketahui, hasil rapat DPR dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ada arahan, setidaknya bagi tambang yang tidak berijin bisa dikenakan pajak dengan dasar Perda, namun sampai saat ini (di Banyuwangi) belum dilakukan,” ungkap Firman.

Hingga per 30 Nopember 2022, untuk pajak minerba bukan logam sudah tercapai 94.88 persen dari target. secara rupiah  mencapai Rp.140.531.125,- dari jumlah target Rp.148.116.504,-. 

“Tentu kita berharap semua pajak daerah terlampui 100 persen, bukan hanya pajak minerba bukan logam, namun bidang yang lain juga. Terkait pengenaan bagi pajak pertambangan yang tidak berijin, itu untuk kepentingan peningkatan PAD, kita juga berkeingan untuk segera dibuatkan undang-undang peraturan,” harap Firman. (wiy).