Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, dalam Rapat Paripurna pada Senin (28/11/2022)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, di dampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus, Michael edy Hariyanto dan Ruliyono, serta diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. 

Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, H.Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKPD, serta Camat dan Kepala Desa.

“Secara substansial dokumen raperda, nota keuangan maupun rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun 2023 telah memenuhi ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020,” terang Ruliyono Wakil Ketua DPRD sekaligus pimpinan Banggar (Badan Anggaran) dihadapan rapat paripurna.

“Semua pertanyaan Badan anggaran DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya PAD dengan penjelasan secara rinci telah sesuai realisasinya, termasuk kendala maupun hambatannya,” lanjut Ruliyono.

Banggar memastikan program kegiatan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain, Pertanian, Pariwisata, UMKM, Pengairan Infrastruktur agar betul-betul realistis dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saran, masukan dan harapan dari Banggar telah direspons dan ditanggapi positif TAPD sehingga ada peningkatan maksimal terhadap program kegiatan SKPD yang telah menjadi prioritas utama pada anggaran tahun 2023,” jelas Ruliyono.

Selanjutnya untuk Komposisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3,176 triliun dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah akan mencapai Rp.575 milyar. Pendapatan Transfer sebesar Rp.2,541 triliun. Dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 59,8 miliar.

“Belanja Daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp.3,232 triliun,” ungkap Ruliyono.

Sedangkan Pembiayaan daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.56,6 milyar, terdiri dari Penerimaan daerah sebesar Rp. 64,3 miliar dan Pengeluaran daerah sebesar Rp. 7,7 miliar.

Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota fraksi DPRD Banyuwangi.

“Meskipun Raperda APBD tahun 2023 telah mendapatkan persetujuan dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur dan mudah-mudahan hasil evaluasi dapat kita peroleh,“ tutur Bupati Ipuk. (Hum/Wiy).