Prof. Sudjana, Ph. D, Penemu Bumbu Penyegar Ikan Organik

Sukses Di Aceh & Medan, Siap Terapkan Di Jatim Bersama PT. Intan

Prof. Ir. Sudjana, Ph.D, penemu ramuan (bumbu) pengawet ikan laut organik (pakai baju hitam, tengah) saat mengisi materi Ngaji Ekonomi di Ponpes Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto

Ekonomi dan Bisnis | JATIMONLINE.NET,- Bagi kebanyakan orang, nama Prof. Sudjana, Ph.D ini mungkin belum familiar. Namun didunia riset, perikanan dan kelautan, nama Profesor lulusan Universitas Seatle, Amerika Serikat ini sudah sangat dikenal. Kang Jana, demikian Profesor riset, ahli Bionuclear dan Formulator Buah ini akrab disapa, berhasil menemukan ramuan atau bumbu penyegar ikan laut yang bisa bertahan hingga 40 hari. Hebatnya, bumbu atau ramuan penyegar ikan laut itu berbahan organik atau tanpa bahan kimia. Bumbu penyegar ikan itu ia namakan atmatsya.

“Atmatsya itu sejenis ramuan atau bumbu cair, yang diproses dari sayur sayuran yang dicampur mikroba buah-buahan. Ramuan penyegar ikan aTmatsya ini aman digunakan karena tidak mengandung bahan kimia. Juga aman bagi kesehatan manusia. Untuk penyegar ikan, bisa bertahan hingga 40 hari 40 malam,” ujarnya membuka pembicaraan dengan wartawan jatimonline.net, via tlp.

Namun, dalam penggunaannya, Prof. Sudjana tetap menyarankan harus tetap menggunakan es batu supaya menghindari prasangka negatif pemikiran orang-orang. “Tetapi kalau menggunakan ramuan atmatsya ini penggunakan es batu untuk penyegaran ikan laut hanya 20% saja. Biasanya, kalau tanpa menggunakan ramuan penyegar ikan atmatsya ini, untuk 1 ton ikan, es batunya 2 ton. Sedang kalau pakai penyegar atmatsya ini penggunaan es batu cukup 500 kg untuk 1 ton ikan,” terangnya.

Prof. Sudjana menuturkan latar belakang menemukan formula bumbu penyegar ikan itu supaya ada perbaikan kualitas hidup para nelayan yang selama ini tidak bisa menjual hasil tangkapan ikannya dengan harga yang maksimal karena tidak berkemampuan untuk merawat ikan hasil tangkapan laut dengan baik karena terkendala modal, tidak bisa membeli mesin cold Storage mesin pendingin untuk menjaga ikan agar tetap segar dalam waktu yang lama. Produk ramuan atmatsya ini juga bermanfaat secara umum bagi manusia karena bebahan organik, aman bagi kesehatan manusia.

Nelayan di Tulungagung Jawa Timur saat mencoba pemakaian bumbu cair penyegar ikan, atmatsya

Diceritakannya, ia menemukan ramuan itu sejak tahun 1993 saat kuliah doktor di Amerika. Dan penemuannya itu diterapkan di Amerika. “Cuma saat ini masih belum diberi nama. Jadi ramuan organik atmatsya itu saya penemunya. dan setelah saya cek di google, itu adalah satu satunya ramuan organik yang ada di dunia,” tuturnya.

Pada tahun 1996 Prof. Sudjana mulai menerapkan ramuan penyegar untuk perikanan namun secara bertahap. Nah, baru pada era Pemerintahan Presiden Gus Dur, saat pertanian dipisahkan dengan perikanan baru Prof. Sudjana memunculkan penemuannya itu. Namun produknya pada saat itu masih belum diberi nama. Masih dalam bentuk kode-kode riset.

Penemuan ramuan penyegar ikan laut yang sangat bermanfaat karena tidak mengandung bahan kimia itu baru diberi nama pada tahun 2015 yaitu atmatsya. Pada tahun 2017, produk atmatsya ini sangat direspon oleh pemerintah dalam hal ini kementerian perikanan dan kelautan, pada era Menteri Susi Pudjiastuti.

“Cuma kan biasa ya, untuk program-program pemerintah itu mafianya terlalu tinggi. Belum apa-apa sudah meminta uang sekian belum apa-apa sudah meminta uang sekian. Padahal waktu itu masyarakat nelayan sudah dialokasikan anggaran oleh pemerintah sebesar Rp 1,7 Triliun untuk program penyegaran ikan,” ceritanya.

Jadi, lanjutnya, sebenarnya pada waktu ini pemerintah sangat merespon penemuan ramuan penyegar ikan organik itu. Bahkan, dokumen dan rekomendasi pemerintah kaitannya dengan program tersebut masih disimpan oleh Prof. Sudjana. “Pada tahun 2018 Pemerintah Indonesia menyelenggarakan lomba riset pada harteknas (Hari Teknologi Nasional). Dan saya juara pertama tingkat Asia dalam lomba riset itu,” tuturnya.

Sampai saat ini, lanjut Profesor yang lahir di Bandung yang kini tinggal di Deli Serdang, Sumatera Utara itu, beberapa daerah sudah mengembangkan produk penyegar ikan atmatsya adalah Aceh dan Medan. Juga di 22 pelabuhan di Indonesia yang berada di bawah naungan KKP (Kementerian Perikanan dan Kelautan). Namun dalam hal penerepannya, karena masuk program pemerintah, itu harus disesuaikan dengan anggaran.

Kini Prof. Sudjana melakukan teken kerja sama dengan PT. Intan (Indonesia Nahdlatut Tujjar Annahdliyah) dalam hal melakukan penetrasi pasar Perikanan di Jawa Timur. Prof. Sudjana berharap, melalui PT intan yang pengurusnya banyak dari kalangan pengurus NU di Jawa Timur, program program yang pernah ia terapkan di Aceh dan Medan, bisa juga diterapkan di Jawa Timur. Dimana, berkat penerapan penyegar ikan itu para nelayan di Aceh secara ekonomi sudah memperoleh peningkatan taraf hidup karena hasil tangkapan ikannya bisa dikelola dengan baik sehingga bisa dijual dengan harga yang bisa menguntungkan bagi nelayan.

Melalui jaringan NU (aktivis NU) ini, lanjut Ptof Sudjana, produk penyegar ikan laut organik beserta program -program penunjangnya bisa direalisasikan untuk perbaikan nasip nelayan di Jawa Timur, karena bargaining NU ke pemerintahan itu kuat. (mnr).