Dari kiri, H. Muhammad Ali, akrab disapa Gus Ali (Direktur PT. Intan), Prof. Ir. Moch. Sudjana, P.hD, penemu ramuan Atmatsa, pengawet ikan tanpa bahan kimia, KH. Abdul Malik (Komisaris Utama PT. Intan) dan H. Khoiri Mahfudz (GM. PT. Intan)

Tulungagung | JATIMONLINE.NET,- PT. Indonesia Nahdlatut Tujjar Annahdliyah (PT. Intan) terus melakukan gebrakan. Setelah selesai melakukan kegiatan Bedah Buku Kiai Milyarder Tapi Dermawan & Ngaji Ekonomi di Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, PT. Intan melakukan kerja dengan Prof. Ir. Moch. Sudjana, Ph.D, penemu ramuan pengawet ikan laut tanpa bahan kimia, yang namanya Atmatsa, Selasa, 1 November 2022, di Desa Tunggangri, Kec. Kalidawer, Tulungagung.

Hadir juga dalam pertemuan itu KH. Hamim Badruzzaman, mantan Ketua PCNU Tulungagung, juga KH. Mas’udi Busyiri, Pengasuh Ponpes Annur Bululawang, Malang.

Dalam hal ini KH. Mas’udi Busyiri juga menjadi mitra PT. Intan yang berposisi sebagai pendana dalam hal memasarkan produk ramuan pengawet laut Atmatsa.

Dari kanan, H. Khoiri Mahfudz ( GM. PT. Intan), KH. Abdul Malik ( Komisi Utama PT. Intan) dan KH. Mas’udi Busyiri

Kiai Malik, Komisaris PT. Intan menuturkan, produk ramuan pengawet ikan Atmatsa ini sangat bermanfaat bagi nelayan untuk menjaga kesegaran ikan agar tidak cepat rusak. Disamping harganya terjangkau, lanjutnya, ramuan Atmatsa ini juga tidak mengandung bahan kimia atau produk murni alami.

Disamping banyak manfaatnya, Kiai Malik menganalisa, kalau produk ramuan Atmatsa hasil penemuan Prof. Ir. Moch. Sudjana tersebut juga punya potensi yang besar kalau dipasarkan di Jawa Timur, utamanya daerah yang mempunyai pelabuhan tangkapan ikan.

“Di Lamongan ada Yai Muhlas Sharkun yang juga Tim PT. Intan yang punya jaringan nelayan yang bisa menjadi tim pemasaran ramuan Atmatsa ini. Yai Muhlas Sharkun juga punya jaringan nelayan hampir semua pesisir di Jawa Timur. Jadi intinya, ditempat-tempat pesisir atau daerah tangkapan ikan laut PT. Intan sudah punya tim yang akan menyambungkan produk Atmatsa ini ke nelayan,” ujar Kiai Malik. (mnr).