Limbah tambak di Desa Sukojati yang diduga dibuang langsung ke laut

Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Masyarakat pesisir pantai di Desa Sukojati, Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) “Mitra Nelayan” dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) pantai wisata Cemara Gading, sejak setahun terakhir mengeluhkan aktifitas pembuangan limbah.

Limbah diduga berasal dari perusahaan budidaya tambak udang yang berada di lingkungan sekitar. Limbah tambak yang dibuang langsung ke laut itu, diduga tanpa diproses dahulu sesuai prosedur, sehingga menimbulkan pencemaran di pantai. Atas dugaan tersebut, FRB (Forum Rogojampi Bersatu) bersama LSM Pecari (Pencerahan Anak Negeri) Banyuwangi, melakukan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi.

Irfan Hidayat, Ketua FRB, mengatakan pada media ini, Selasa (25/10/2022), terkait persoalan itu, pihaknya telah melakukan pengecekan dilokasi.

“Berdasar pantauan kami, terdapat sedikitnya 5 perusahaan budidaya tambak udang di kawasan pantai itu. Kami temukan fakta, limbah dari tambak langsung dibuang ke laut yang kami duga tidak diproses terlebih dahulu. Akibatnya  beberapa orang setelah mandi dipantai langsung menderita gatal-gatal. Tidak hanya itu, beberapa wilayah yang terkena pasang air laut, kami curiga membuat tanaman mati. Maka dari itu, hari ini, kita bersama LSM Pecari mengadukan persoalan tersebut, sekaligus minta kepada DLH untuk mengecek langsung,” jelas Irfan.

Menurut Irfan, demi kelestarian alam, harus dijaga kebersihan pantai dari limbah.

“Seharusnya limbah dikelola dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan ada Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang bersertifikasi. Mengenai pengelolaan limbah, telah diatur dalam PP No. 19 Tahun 1999, mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut, serta aturan tentang pengelolaan limbah juga diatur dalam UU No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan,” tutur Irfan.