TPA Blimbingsari, Banyuwangi

Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akan segera menutup Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah di Tegalwero Desa/Kecamatan Blimbingsari, karena telah habis masa sewa lahannya.

Selain itu, penutupan TPA bekas galian C yang mampu menampung sebanyak 58 ton sampah perhari itu juga dikarenakan warga tidak menghendaki lagi ada TPA di Lingkungannya. Pemkab Banyuwangi harus mencari tempat alternatif.

Amrullah, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Banyuwangi kepada media ini, via telefon pada Senin sore (19/9/2022) mengatakan, jika adanya TPA Tegalwero melalui kesepakatan dengan warga, yang penggunaannya selama 3 tahun dan berakhir sampai bulan Juli 2022.

“Kesepakatannya, selama 3 tahun setelah itu bisa di perbarui, tapi ternyata TPA itu sekarang sudah penuh. Namanya sampah ada bau, namun kita sudah antisipasi dengan upaya pengurukan dan lain-lain. Tapi warga sudah tidak menghendaki, jadi kita telah sepakat saat rapat dibalai desa bahwa mulai hari Rabu tanggal 21 September pukul 12.00 WIB kita stop, walaupun sebenarnya sampai jam 23.59 WIB. Tutup dari semua armada, baik pemerintah maupun non pemerintah,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya menurut Amrullah adalah pelaksanakan normalisasi lahan TPA agar bisa ditanami sehingga menjadi lahan pertanian kembali.

“Normalisasi memakan waktu kira-kira seminggu. Menurut Kepala Desa dan warga, untuk normalisasi gak masalah asal jangan sampah yang masuk, maka kita komitmen itu dan sekarang kita masih memikirkan alternatif TPA di tempat lain,” terangnya.

Disinggung tentang kesiapan TPA sampah di Kecamatan Wongsorejo, Amrullah mengatakan sudah proses administrasi. Untuk AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) harus melalui proses KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan melibatkan Kementrian ATR/ BPN.