Polresta Banyuwangi saat release pengungkapan kasus jual beli burung dilindungi

Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dari kasus itu, Polisi berhasil mengamankan pelaku penjual dan menyita sebanyak 363 ekor burung ilegal yang masuk dalam katagori dilindungi.

Kapolresta Banyuwangi, melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, dalam pers release pada Kamis (8/9/2022) menjelaskan, bahwa Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar atas tindakan jual beli satwa dilindungi secara ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 363 ekor burung. Setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan16 jenis ekor burung yang dilindungi.

“16 satwa dilindungi itu terdiri dari 4 jenis, mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing, burung Cucak Rante dan burung Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo,” terang Kompol Agus.

Menurut Kompol Agus, keberhasilan pengungkapan kasus itu atas kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta dengan BKSDA Banyuwangi.

Petugas saatenunjukkan foto foto burung dan Barang Bukti lainnya

“Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir. Tersangka menjual 1 burung cucak hijau di jual kisaran harga 2 sampai 3 juta rupiah,” jelasnya.

Selain ratusan burung, Polisi juga mengamankan sejumlah BB berupa sangkar yang digunakan tersangka sebagai sarana jual beli.

“Untuk barang bukti, baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA, untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana,” tandas Kompol Agus.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran itu adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (wiy).