Bos KSP Tinara Banyuwangi Divonis 2 Tahun, JPU; Wajib Hukumnya Kita Banding
Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, telah memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, atas penipuan dan penggelapan dana anggotanya.
Sang Manager, Linggawati Wijaya divonis 2 tahun penjara atas perkara penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp.300 miliar.
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya yakni 5 tahun penjara. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding.
“Kita sudah layangkan banding pada 7 Juli 2022 lalu. Nomor bandingnya 71/Akta Pid/ 2022/ PN Byw,” terang Mardiyono selaku Kasi Intel Kejari Banyuwangi, pada awak media, pada Kamis (18/8/2022).
Menurut Mardiyono, kasus KSP Tinara itu termasuk perkara penting yang telah menyita banyak perhatian publik, sehingga vonis dibawah dua pertiga dari tuntutan, wajib hukumnya untuk dilakukan banding.
“Itu sudah SOP kami, perkara penting yang menarik perhatian tidak boleh putusannya lebih kecil dua pertiga dari tuntutan, kita harus banding,” tegas Mardiyono.
Tinggalkan Balasan