Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Merespons kondisi darurat narkoba, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banyuwangi, DR. H. Moh. Amak. Burhanudin, S.Ag., M.Pd.I, melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menggandeng Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Bhayangkara Indonesia (IPWL-LRPPN-BI) DPD Banyuwangi.

Langkah Kakankemenag asal Kediri ini berwujud MoU dengan LRPPN-BI yang berada dibawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemensos RI. Saat penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim), DR. H. Husnul Maram, S.Ag., M.H.I.

Turut hadir juga Hakim Said selaku pembina Panti Rehabilitasi Terpadu bersama dokter Peksos Teguh Arif dan Kasubag TU Kantor Kemenag Banyuwangi, H. Djali beserta para kasi dan juga 75 audien yang terdiri dari KKG-RA, KKG-MI, KKGMTs, KKG-MA, Kepala MIN, Kepala MTsN dan Kepala MAN dan perwakilan dari unsur Ponpes.

“Bismillah hirirrohmanirrohim, semoga MoU ini bermanfaat bagi semua pihak,” kata Amak Burhanudin pada Selasa (2/8/2022) siang.

Amak Burhanudin menyampaikan terimakasih kepada lembaga kesejahteraan sosial LRPPN- BI yang berperan aktif mendukung program pemerintah tentang kebijakan nasional dalam hal rehabilitasi ketergantungan narkoba, pendampingan hukum serta pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).