25% Dari Rp 1,7 Milyar DD Tidak Semuanya Untuk Pencegahan Corona
Kepala Desa Taman Sari; Kalau 25% Semuanya Untuk Corona, Perangkat Desa 4 Bulan Tidak Gajian
Pasuruan,- Desa Taman Sari adalah desa pertama kali di Kecamatan Wonorejo Pasuruan yang membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19. Desa yang mayoritas penduduknya sebagai petani tersebut mengawali menyongsong Surat Edaran Bupati Nomor 411/663/424079/2020 tentang pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.
Salah satu isi dari SE Bupati Pasuruan tersebut memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang seperti pengajian, hajatan pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan atau kegiatan serupa, dalam Rangka melakukan pencegahan penyebaran virus Corona.
Seperti diketahui, di desa yang kukuh memegang prinsip gotong royong dan awam tentang pengetahuan virus corona, adalah hal yang tidak mudah untuk dipahamkan kepada masyarakat desa tersebut.
Menurut Mustain Romli, Kepala Desa Taman Sari, Wonorejo, hal seperti yang diperintahkan dalam SE Bupati Pasuruan tersebut telah disampaikan kepada warga desa melalui pengeras suara saat jumatan.
“Dan alhamdulillah masyarakat bisa menerimanya karena memang negara kondisinya seperti ini,” terang Kepala Desa yang akrab disapa Pak Mustain tersebut.
Salah satu tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 tersebut adalah memberikan informasi kepada masyarakat soal bahaya corona. Kedua, menyampaikan aturan atau maklumat akan bahayanya Corona. Mustain menambahkan, kerja Relawan Desa Lawan Covid-19 tersebut telah diatur sesuai juknis.
Diantaranya mendata penduduk rentan sakit, menyiapkan ruang isolasi covid-19 di desa. Penyemprotan disinfektan dan mebiasakan cuci tangan dengan hand sanitizer dan air mengalir ditempat umum. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini.
Ditanya soal anggaran untuk kerja Relawan Desa Lawan Covid-19, Mustain menjelaskan kalau dana tersebut dialokasikan 25 % dari dana desa sebesar Rp 1,7 Milyar.
“Namun tidak semua dari 25% dari dana desa tersebut peruntukannya untuk penanganan covid -19. Kalau semua dialokasikan untuk itu, maka perangkat desa tidak gajian selama 4 bulan,” terang Mustain menjelaskan.
Mustain merunut, bahwa Dana Desa Taman Sari tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.750.684.974 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) tersebut awalnya, sebelum adanya Corona, rencana diacairkan bertahap, 40 %, 40% terus 20 %.
“Terus karena ada Corona ini akhirnya tahapan pencairnnya 25 % dulu, yang itu rencananya untuk penanganan virus corona. Tetapi 25 % itu tidak kita gunakan semua untuk itu karena juga untuk gaji perangkat selama 4 bulan belum gajian. Dan nanti kita bisa ngajukan lagi secara bertahap,” jelas Mustain. (mnr).
Pendamping Desa Hanya Menfasilitasi Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona di Desa Desa
Secara terpisah, Fathur Rozi, SH, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Wonorejo Pasuruan menjelaskan bahwa pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 adalah telah diatur melalui surat edaran Bupati, Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 juga Surat Ederan Gubernur Jawa Timur.
“Sebenarnya ada dua Surat Edaran (SE) Bupati, yang pertama soal pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19. Yang kedua SE nomor 411/662/424.079/2020 tentang penanggulangan covid-19 di desa. Dalam SE terkait pembentukan Relawan Desa itu, diatur pembentukan struktur relawan yang terdiri dari ketua : Kepala Desa, Wakil ketua : kepala BPD, anggota : 1. Perangkat desa, 2. Anggota BPD, 3. Kepala Dusun atau yang setara, 4. Ketua RW, 5. Ketua RT, 6. Pendamping Lokal Desa, 7. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), 8. Pendamping Desa sejenisnya, 10. Bidan Desa kita sebagai pendamping desa memfasilitasi pembentukan Relawan di desa-desa tersebut,” terang Rozi. (mnr).
Tinggalkan Balasan