KF saat diamankan Satreskim Polres Pasuruan usai digerebek saat melakukan pertunjukan kemolekan tubuh secara live di sebuah aplikasi

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Seorang perempuan asal Sukorejo Pasuruan berinisial KF (30) ditangkap Satreskim Polres Pasuruan saat sedang melakukan pertunjukan live melalui sebuah aplikasi.

Perempuan yang menyandang status janda itu ditangkap dengan kasus dugaan pornografi. Karena tersangka dengan sengaja memamerkan tubuhnya di media sosial.

KF dalam aplikasi tersebut memakai nama ‘Kleopatra’. Diduga dari pertunjukan itu, KF mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah tiap bulannya.

Dalam menjalankan aksinya tersangka tidak sendiri. Bahkan ada Agency khusus yang menangani pertunjukan kemolekan tubuh yang dilakukan seperti KF.

Hal yang mengejutkan, KF ditangkap di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Padahal menurut penuturannya, tersangka biasa beraksi dari kamar rumahnya sendiri.

Namun, saat ditangkap itu, tersangka menuruti kemauan penggemarnya untuk melakukan pertunjukan live dari kamar mandi tempat umum.

Menurut AKP Adhi Putranto Utomo, Kasatreskrim Polres Pasuruan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Karena video pertunjukan live yang dilakukan KF tanpa busana sempat viral.

“Kami selidiki sejak November tahun lalu, tapi yang bersangkutan pergi ke Jakarta. Dan kemarin, kami dapatkan informasi dia lagi beraksi,” katanya pada selasa (1/3/2022) saat memimpin rilis pada awak media.

“Dia diamankan saat live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live, dan pakaian yang bersangkutan,” tambahnya.

Lebh lanjut Adhi menjelaskan, keuntungan yang didapatkan KF bisa lebih dari Rp 15 juta, bahkan sampai Rp 20 juta per bulannya.

“Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” jelas Adhi lagi.

Selain penghasilan itu, KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin yang diberikan penontonnya saat live, dan harga satu koin Rp 3.000. Padahal setiap kali live, KF bisa ditonton lebih dari 30 ribu orang.

“Kalau koin ini dibagi sama pemilik aplikasi dan agencynya. Persentasenya, 60 untuk host atau KF dan sisanya untuk aplikasi dan agency,” jelasnya.

Tersangka KF bergabung dengan temannya yang merupakan agency sejak September tahun lalu. Agency ini, kata Kasat, bertugas mencari perempuan-perempuan yang mau dijadikan host dalam aplikasi tersebut.

Kasatreskrim mengatakan, uang hasil memamerkan tubuh dalam aplikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Informasinya, hasil menjual konten pornografi ini untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi dan tabungan untuk membeli mobil. Kami masih dalami,” tuturnya.

Kedua tersangka KF dan Agencynya dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar. (rud).