Polresta Malang Kota Amankan 25 Orang Pemilik Usaha yang Buka Usahanya Melebihi Pukul 20.00 WIB
Malang Kota,- Selain aktivitas kerumunan warga, Polresta Malang Kota pada Kamis (26/03/2020) juga menghimbau pemilik usaha agar menutup usahanya lebih awal.
Namun agaknya pemilik usaha enggan mematuhi himbauan tersebut, polisi mengamankan 25 orang karena nekad buka usaha melebihi pukul 20.00 WIB.
Operasi gabungan digelar bersama Kodim Kota Malang dan Pemkot Malang ke sejumlah lokasi. Hal itu penting dilakukan dalam rangka menghentikan rantai penyebaran virus Corona dengan meminimaliair kerumunan massa.
Sejumlah 25 orang penanggung jawab usaha digelandang ke Polresta Malang. Tak hanya kafe, beberapa toko retail besar juga masih melakukan pelanggaran. Operasi gabungan dilakukan di sepanjang Jalan Bondowoso, Jalan Galunggung, Jalan Kawi hingga Jalan Basuki Rahmat.
Kombes Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota menjelaskan, operasi gabungan sudah digelar selama tiga hari terakhir.
“Kami sudah memberikan imbauan selama tiga hari terakhir kepada masyarakat. Dan hari ini, pelanggar langsung kami amankan,” kata Leo.
Para pemilik usaka akan dimintai keterangan di kantor polisi. “Kami meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tegas Leo.
Leo menambahkan, razia akan terus dilakukan. Kota Malang sudah termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Semoga apa yang kami lakukan ini bisa membuat masyarakat sadar. Agar penyebaran virus covid-19 bisa ditekan,” pungkasnya. (san).
Tinggalkan Balasan