Memasuki Babak Baru, Sopir Vanessa Bakal Disidang
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, akhirnya memberikan informasi seputar perkembangan kasus kecelakaan yang menimpanya artis Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah. Terbaru sopir Vanessa, Tubagus Joddy akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
“Berkas untuk sidang sopir Vanessa, Joddy, sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah melakukan pemeriksaan, sementara berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kapolres Jombang dan Wadirlantas di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, Senin (10/1/2022).
Menurutnya kasus ini ditangani Polres Jombang. Kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, dengan kendaraan mobil merek Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1264 BJU.
“Terkait lakalantas Vanessa, kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang,” kata dia menambahkan.
Dia menerangkan, SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit, yang ramai diperbincangkan, sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporan pada tanggal 23 Desember 2021.
“Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21),” ujarnya.
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel yakni Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (rus)
Tinggalkan Balasan