Organisasi Pers Akan Hadiri Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo di Surabaya
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Sejumlah organisasi pers dari berbagai insan peguyuban pers akan menghadiri sidang putusan kasus kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (12/1/2022).
Organisasi pers tersebut di antaranya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Kemudian disusul Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).
Sementara perwakilan dari perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum, termasuk KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dipastikan juga akan ikut hadir.
Tujuan dari semua ini tiada lain hanya untuk memastikan majelis hakim memberikan vonis yang adil dan maksimal kepada kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi yaitu Purwanto dan Firman Subkhi.
Organisasi Pers juga ingin memastikan aparat penegak hukum untuk mengusut belasan terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.
“Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito, Senin (10/1).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Dia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghomati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya.
Komunitas pers juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan pada Rabu (12/01/2022). AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021.
Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di tanah air dan jaringan internasional.
Tinggalkan Balasan