Pembayaran Tertahan Di Rekening Penampungan, Auditor Bank Jatim Diduga Gelapkan Agunan Nasabah
Malang,- Setelah ramai diberitakan media pasca jumpa pers pengacara nasabah Bank Jatim di Polres Kepanjen Malang, soal dugaan penggelapan agunan nasabah Bank Jatim atas nama PR (inisial), wartawan media ini berkesempatan wawancara khusus dengan pengacara korban, Jacob Koen Njio, SH, MHum, yang akrab disapa Boby.
Seperti diberitakan oleh media ini sebelumnya, bahwa Boby selaku pengacara nasabah Bank Jatim yang agunannya diduga digelapkan Auditor Bank Jatim mendatangi Kantor Polres Kepanjen Malang, pada Jumat, (20/03/2020) kemarin.
Menurut Boby bahwa kliennya a.n. PR telah melunasi hutangnya di Bank Jatim KCP. Dampit – Cabang Kepanjen Malang melalui sistem pembayaran Realtime Gross Settlement (kliring) dari Bank Bukopin Syariah Surabaya, dengab No.Rekening 7712016636 pada tanggal 26 Februari 2020, satu hari setelah jatuh tempo pembayaran pada tanggal 25 Februari 2020, sebesar Rp 3.050.000.000, ke Bank Jatim.
Saya baru kali ini mendengar istilah rekening penampungan. Setahu saya ya tidak ada rekening penampungan itu. Ini cuma mengada ada
“Seharusnya setelah pelunasan pembayaran itu agunan sudah bisa diambil. Namun kenyataannya tidak bisa diambil. Karena menurut pimpinan Bank Jatim, bahwa uang pembayaran tersebut masih tertahan di rekening penampungan. Saya baru kali ini mendengar istilah rekening penampungan. Setahu saya ya tidak ada rekening penampungan itu. Ini cuma mengada ada. Patut diduga sebagai penggelapan agunan nasabah,” jelas Boby
Seperti diketahui bahwa kliennya Boby atas nama PR sebagai Direktur Cv. Cipta Abadi yang bergerak dibidang kontraktor pembanguan, berhutang sebesar Rp 3.024.057.735, dengan jenis kredit rekening koran jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran 1 kali pelunasan sekaligus.
“Seharusnya setelah pembayaran pelunasan itu, agunan sudah bisa diberikan kepada nasabah. Namun ini tidak. Yang demikian itu melanggar tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP, ” jelas Boby.
Boby juga menambahkan bahwa soal tidak bisa diambilnya agunan kliennya, berupa sertifikat hak milik Nomor 4345 dan nomor 4346 itu, Bank Jatim menjelaskan ada masalah tehnis perbankan.
“Cuma pihak Bank Jatim tidak menjelaskan yang dimaksud masalah tehnis perbankan itu apa?,” Imbuhnya.
Selain itu, lanjut Boby, kaitannya dengan pengambilan agunan milik nasabah tersebut, saudara HJ (inisial) pimpinan Cabang Kepanjen Malang ketika ditemuinya menjelaskan pihak Bank Jatim akan mengkonsultasikan dulu ke pihak auditor Bank Jatim Pusat di Surabaya. (mnr).
Tinggalkan Balasan