Konferensi Pers ungkap Pinjol ilegal di Mapolda Jawa Timur

Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Operasi penertiban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal makin masif dilakukan kepolisian. Kamis lalu (21/10/2021) kepolisian melakukan Penggerebekan kantor PT Duyung Sakti Indonesia di Jalan Raya Satelit Surabaya. Dalam operasi itu Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 13 orang.

Penggerebekan itu berdasar laporan masyarakat korban pinjol yang diancam oleh desk collection.

Sebagai informasi, desk collection sebenarnya hampir sama dengan debt collector. Sama-sama di bagian penagihan. Bedanya, desk collection melakukannya di balik meja, debt collector langsung ke rumah nasabah.

Polisi kala itu mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, sim card, juga berkas dokumen lainnya.

Dari 13 orang yang berhasil diamankan, AP (27 tahun) pria asal Jombang yang bekerja sebagai desk collection di PT Duyung Sakti Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pengancam nasabah.

Pada Konferensi Pers di Mapolda Jatim pada Senin (25/10/2021, dijelaskan bahwa kasus itu bermula dari laporan M (nasabah pinjol) ke Polda Jatim. M adalah nasabah aplikasi Pinjol bernama Rupiah Maju yang sudah membayar lunas tagihannya tapi tetap menerima ancaman dari AP selaku desk collection.

“M ini pinjam Rp1,8 juta pada tanggal 21 September 2021 dan sudah lunas pada 7 Oktober 2021. Tapi M tetap menerima ancaman,” kata Kombes Pol Nico Afinta Kapolda Jatim.

Tersangka AP mengancam M, tersangka mengaku dari Pinjol bernama Dompet Share menagih utang dengan mengirim pesan berisi foto wajah M dan foto KTP-nya.

AP mengirimkan pesan lanjutan, “bagus foto dan KTP ini diviralkan, ya”. M pun ketakutan dengan ancaman itu dan melaporkannya ke Polda Jatim.

Pada polisi AP mengaku telah mendapat kuasa dari PT Duyung Sakti Indonesia.

“Dan kami ketahui PT Duyung Sakti ini ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online,” kata Kapolda.