Konferensi Pers Polda Jatim

Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana penipuan penggelapan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021 dengan meminta sejumlah uang.

Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

Aksi tipu tipu itu terjadi di Jember dan Surabaya, ini melibatkan tersangka berinisial HNA (40) asal Surabaya, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar M, Jumat (22/10/2021) menjelaskan tentang pengakuan tersangka HNA kepada korban, bahwa bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.

Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.

Total kerugian uang Rp 2.197.100.000 dengan rincian korban NHP sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban TC sebesar Rp 1.412.100.000. (okik).