Dakelan, MIP.
Koordinator FITRA Jatim

Sidoarjo,- Kasus korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah memasuki babak baru. Pada Selasa (17/03/2020) KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi.

Surat Panggilan dari KPK bernomor : spgl/1721/DIK.01.00/23/03/2020 tersebut berisi pemanggilan kepada Achmad Zaini selaku Sekda Kabupaten Sidoarjo.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Penyidikan R.Z. Panca Putra, S itu, dijelaskan Zaini diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Akan tetapi saat media ini menghubungi nomor hp Achmad Zaini melalui aplikasi Whatsapp, pesan hanya dibaca, namun tidak dijawab.

Sementara itu, Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, Dakelan, MIP, mengatakan, “Mendukung langkah KPK, dan berharap KPK bisa menindaklanjuti siapa saja yang terlibat. Berkaca dari kasus yang ditangani KPK selama ini, kasus suap/korupsi tidak hanya dilakukan oleh satu orang”, katanya.

Dakelan, MIP, menambahkan, Sekda memiliki informasi terkait pelaksanaan proyek di Pemda Kabupaten Sidoarjo, “Sekda dalam pengelolaan keuangan daerah bertugas untuk mengkoordinir SKPD dalam menjalankan kebijakan anggaran daerah, sehingga Sekda memiliki informasi terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di pemda,” jelas sosok asal Tuban, Jawa Timur ini.

Terkait tugas Sekda tersebut, Dakelan, MIP, menambahkan terbuka peluang bagi Sekda Kabupaten Sidoarjo untuk “mengatur” pelaksanaan proyek hingga terjadi korupsi. Namun semua kembali kepada hasil penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Penambahan tersangka baru pada kasus ini sangat mungkin terjadi, karena dalam kasus korupsi tidak berdiri sendiri”, pungkas Dakelan.

Seperti diketahui, Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA di Kabupaten Sidoarjo. Bupati dua periode tersebut dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, dari pihak swasta. (uzi).