Walikota, Sekda dan Kabag Umum Setdako Kota Malang Dinyatakan Bersalah, Begini Hukumannya
Kota Malang | JATIMONLINE.NET,- Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, menyatakan Walikota Malang, Sutiaji, Sekda Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Setdako Kota Malang Arif Tri Sistiawan bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat acara gowes bersama rombongan ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.
Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pembatasan sosial pada masa PPKM Darurat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Malang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 ayat (4) Jo Pasal 27C Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kasus gowes rombongan Walikota Malang itu bermula dari rombongan yang singgah di Pantai Kondang Merak Kabupaten Malang, pada Minggu (19/9). Padahal sebenarnya lokasi wisata pantai yang ada di Kabupaten Malang itu masih ditutup karena aturan PPKM yang masih level 3.
Sidang perkara yang masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu dipimpin oleh hakim tunggal Farid Zuhri. Sidang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.15 WIB.
Atas Putusan itu, Sutiaji mengaku menerima dan mengikuti segala prosedur yang ada. “Saya ikut prosedur. Disini saya rakyat biasa, nggak ada bedanya,” kata Sutiaji seusai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (12/10).
Sutiaji mendapat hukuman dari PN Malang dengan denda Rp25 juta atau kurungan 15 hari. Hakim juga menghukum Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dengan denda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari, dan Kabag Umum Setdako Malang Arif Tri Sistiawan dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari.
Tinggalkan Balasan