Penandatanganan MoU antara Kejari Kabupaten Malang dengan Paguyuban Kepala Desa Se-Kabupaten Malang

Malang | JATIMONLINE.NET,- MoU pendampingan hukum pengelolaan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Kabupaten Malang berlangsung, pada Kamis (7/10/2021). MoU yang menghasilkan kesepakatan Kejaksaan Negeri Malang akan mendampingi legalitas hukum usaha tersebut, berlangsung di Aula Adhyaksa, Kejaksaan Negeri, Kepanjen, Malang.

MoU itu dihadiri oleh Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Edi Handoyo SH, MH dan para Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Desa Se-Kabupaten Malang.

Wakli Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH. MH, saat dikonfirmasi usai acara pengukuhan Muo Bumdes itu menyatakan pentingnya pengelolaan Bumdes secara mandiri dan profesional sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Bumdes untuk legalitas payung usaha yang akan didaftarkan ke Kemenkumham.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Edi Handoyo, SH. MH.

“Setelah ada legalitas usaha itu, silahkan melakukan kerja sama dengan pihak luar supaya tidak ada unsur penipuan yang menyebabkan ada celah hukum,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Malang.