Petugas bersama pengguna kendaraan yang diamankan beserta knalpot brong yang dipakai

Kota Malang | JATIMONLINE.NET,- Kasatlantas Polresta Malang, AKP Yoppy Anggi Krisna, menghimbau pada pengguna kendaraan bermotor agar menghargai sesama pengguna jalan.

Bagi pengguna roda dua yang memakai knalpot brong bersuara keras itu mengganggu pengendara yang lain dan menciptakan kebisingan dijalan raya, sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Menurut AKP Yoppy, sanksi bagi pengguna knalpot brong bisa dikenai pasal berlapis dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang ada dalam Pasal 285 Ayat (1), dan Pasal 286 dan Pasal 297.

Pada Rabu (7/10/2021), Polresta Kota Malang berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang dipergunakan untuk balapan liar.

Kapolresta Malang AKBP Budi Hermanto, SIK melalui Kasatlantas Polresta Malang Kota mengenakan tiga pasal kepada pemilik kendaraan yang melakukan balapan liar dan berknalpot brong tersebut.