Pasuruan,- Seorang pria paruh baya asal Grati, Pasuruan diamankan polisi setelah dilaporkan atas kasus penculikan, penyekapan, dan pencabulan pada remaja di bawah umur. Mustofa alias Musdalifa bin Muhammad (47), kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

Mustofa diamankan setelah melakukan perbuatan menculik, menyekap dan mencabuli seorang pelajar yang diketahui berinisial STN (18), asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, di rumahnya.

“Tersangka merupakan seorang residivis, dia melakukan tindakan penculikan, penyekapan dan pencabulan terhadap korban STN,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda yang mendampingi Kapolres, AKBP Rofiq Ripto Himawan pada Selasa (17/03/2020).

Saat di alun-alun Bangil, korban ditepuk punggungnya oleh tersangka dan diguna-gunai, hingga membuat pelajar tersebut hilang kesadarannya.

“Dalam kondisi hilang kesadaran, korban menuruti kemauan tersangka, dan dibawa ke rumahnya, kemudian disekap selama berhari-hari dan melakukan pencabulan,” jelad Andrian.

Dalam tiga hari disekap itu, korban disodomi empat kali. Korban kini mengalami trauma, dan melaporkan ke polisi.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah perlengkapan lintrik berupa satu set kartu remi dan satu set kartu lintrik yang dimasukkan dalam kantong hijau bertuliskan huruf arab. (kit).