Gabungan LSM Pasuruan saat di Kejaksaan Negeri Pasuruan

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Hari ini Jum’at, 17 September 2021, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menamakan diri Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR) di Kabupaten Pasuruan, melapor ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan adanya pengaturan proyek yang bersumber pada Pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Kuat dugaan pengaturan proyek Pokir itu juga mengatur adanya success fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek bagi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Menurut Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto, success fee 15 persen akan berpengaruh pada kualitas proyek yang akan dikerjakan.

“Permintaan success fee sangat mungkin akan mempengaruhi terhadap rendahnya kualitas proyek pekerjaan konstruksi. Proyek juga diatur dan dipecah-pecah menjadi senilai Rp 200 juta di masing-masing OPD, ini untuk memuluskan niat mereka agar terhindar dari mekanisme lelang,” jelas Lujeng.

Senada dengan Lujeng, menurut perwakilan dari LSM LIRA Jatim, Prima mengatakan, bahwa ada upaya dari para pemodal jahat yang ingin memonopoli proyek yang bersumber dari Pokir Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Berkas yang kami bawa hari ini sudah lengkap, kami laporkan semua ke Kejaksaan. Ada upaya monopoli pada proyek-proyek itu, bahkan ada pemodal yang memakai banyak CV untuk mengatur seluruh proyek,” kata Prima.