Tumpukan beras BPNT di rumah agen Tagangser Laok untuk persiapan penyaluran bantuan berikutnya

Pamekasan | JATIMONLINE.NET,- Kepala Desa Tagangser, Laok Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Maimah, diduga mengendalikan sejumlah agen BPNT untuk meraup keuntungan. Padahal tindakan itu melanggar Peraturan Menteri Sosial, Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT.

Sedikitnya ada dua agen yang mengakui jika kades ikut campur dalam bansos. Mereka berinisial N dan F. Rumah agen ini jarang kurang lebih 1 kilometer. N berada di sisi selatan desa, sementara F berada di posisi utara. Dua agen ini emperan rumahnya sedang ditempati beras sembako. Informasinya beras itu akan disalurkan pada bantuan berikutnya.

“Saya tidak tahu, yang atur kepada desa,” kata N saat ditemui di rumahnya.

Tanpa ragu N juga terang-terangan jika dirinya memiliki hubungan kerabat dengan kepala desa. Hanya saja persoalan bansos tersebut dirinya mengaku mengikuti perintah dan instruksi kepala desa. Baik persoalan beras dan sejumlah bantuan tambahkan lainnya.

Hal senada disampaikan F. Agen paruh paya ini tampak terlihat kelimpungan saat ditemui. Bahkan F menyebut nama perangkat desa yang diduga mengendalikan sebagai suruhan kepala desa.

“Saya tidak tahu, ini yang atur kepala desa,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Waru Achmad Zaini mengakui jika sejumlah agen BPNT di Desa Tangangser Laok atas kendali kepala desa. Bahkan menurutnya perbuatan melanggar ini sudah lumrah dilakukan banyak desa lain.

“Rata-rata memang begitu, tidak hanya di Tagangser Laok. Agen dan kepada desa memang sudah saling mengkorsinir,” kata Zaini saat dihubungi.

Zaini sebenarnya mengaku menyesal ada praktik campur tangan pemerintah desa. Akan tetapi pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, sebab banyak desa lain juga berskandal demikian. (rus).