Bangkalan, JATIMONLINE.NET – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan melintasi jembatan Suramadu.

Hal itu menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan demi kelancaran aktivitas warga serta menghindari penumpukan akibat penyekatan. Kebijakan SIKM berlaku mulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2021.

“Seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” ungkap Bupati Ra Latif melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Minggu (20/6/2021) sore.

SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur mayur, buruh, pekerja informal, karyawan dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan SIKM adalah melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

“Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syamrabu dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai Pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen,” imbuh Ra Latif. (eko/igo)