Bangkalan,JATIMONLINE.NET – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan untuk tempat ibadah keagamaan selama PPKM Darurat diberlakukan. Sebelumnya, tempat ibadah selama PPKM darurat ditutup. Hal itu saat ini tak berlaku lagi.

Merespon aturan tersebut, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, untuk penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M tetap bisa diadakan,namun dengan batas seminimal mungkin.

Hal itu dikatakan Bupati saat Sosialisasi Aktivitas Peribadatan selama PPKM Darurat, Senin (12/07/2021) di Pendopo Agung.

“Pelaksanaan ibadah dianjurkan di rumah masing-masing, tetapi atas saran dan masukan para takmir masjid, ibadah di masjid boleh dengan makmum yang minimal,” ujar Bupati.

Ra Latif, aturan tentang peribadatan tersebut sudah ketentuan dari Pemerintah Pusat. Maka dari itu pihaknya berharap para takmir masjid dan ormas keagamaan yang hadir pada sosialisasi tersebut dapat menyampaikan kepada masyarakat.

Sementara untuk pemotongan hewan kurban, Ra Latif mengingatkan agar setiap takmir masjid menyerahkan pemotongan hewan kepada Rumah Potong Hewan atau boleh dilakukan tanpa disaksikan oleh masyarakat.

“Daging kurbannya diantarkan langsung ke rumah masing-masing warga yang sudah memiliki kupon,” imbuhnya. (har/ton)