Kenal Lewat Facebook, Perempuan 14 Tahun Asal Pasuruan Dicekoki Arak dan “Digilir” 4 Pemuda di Ladang Tebu
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Seorang remaja perempuan 14 tahun asal Kota Pasuruan menjadi korban persetubuhan teman yang dikenalnya melalui media sosial facebook.
Perempuan sebut saja Bunga itu, disetubuhi secara bergilir oleh 5 remaja usai dipaksa meminum minuman keras jenis arak.
Aksi keji itu terjadi pada hari Minggu (04/07/2021) malam, dalam sebuah ladang tebu di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Menurut AKP Adhi Putranto Utomo, Kasat Reskrim Polres Pasuruan mengatakan, aksi persetubuhan pada Bunga berawal dari perkenalannya dengan tersangka MK (16 tahun) melalui facebook. Komunikasi mereka berlanjut dengan chatting melalui Whatsapp.
“Setelah chatting selama 10 hari, korban diajak oleh terduga pelaku bertemu, dan terjadilah tindak pidana pencabulan,” jelas Adhy.
Lantas Adhi menambahkan, kejadian terjadi sekitar pukul 19.40 WIB. Korban dijemput oleh MK di jalan dekat rumahnya.
“Korban diajak jalan jalan. Sesampainya di tempat kejadian, korban diajak minum-minum bersama empat orang temannya yang kini masih DPO,” terangnya.
MK bersama 4 temannya mencekoki korban dengan arak yang telah disiapkan sebelumnya. Saat korban mabuk kelima org tersebut menyetubuhi Bunga secara bergilir. Korban kemudian diturunkan di tepi jalan raya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan. Korban kemudian ditolong pengguna jalan yang melintas.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Pasuruan. Tersangka MK diamankan polisi pada Rabu (07/07/2021), pukul 16.00 WIB sore. Sedang 4 pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk DPO.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (kit).
Tinggalkan Balasan