Dampak Penerapan PPKM Darurat, Pemkot Malang Akan Beri Bantuan Sosial Pada Pedagang, Data Sudah Diverifikasi
Kota Malang | JATIMONLINE.NET,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 segera berjalan serentak, termasuk di Kota Malang.
PPKM Darurat ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terus merangkak naik secara signifikan.
Salah satu aturan yang kerap kali dikeluhkan terkait adanya pembatasan jam berdagang. Yang intinya melarang seluruh pedagang berjualan hingga melebihi pukul 20.00 WIB.
Restauran, rumah makan, kafe, warung, hingga pedagang kaki lima (PKL) wajib mentaati aturan PPKM kali ini.
Akan tetapi Pemkot Malang berjanji akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak PPKM darurat.
“Sudah ada data yang sudah diverifikasi, tapi akan kita verifikasi lagi dan mudah-mudahan nanti ini empati kita kepada saudara kita yang lagi terdampak, karena ini lah yang diharapkan kehadiran pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan warga Kota Malang,” jelas Sutiaji, Wali Kota Malang pada Jumat, (02/07/2021).
Sutiaji menjelaskan bahwa anggaran untuk PPKM darurat telah disiapkan. Terkait besaran bantuan, Sutiaji belum mengatakan secara rinci.
“Nanti akan kita berdayakan, akan kita kasih support. Masih kami pertimbangkan. Kalau dulu kan Rp 300 ribu, mungkin kita mengambil yang Rp 300 itu,” tandas Sutiaji.
Selama PPKM darurat di Kota Malang, hanya supermarket, toko klontong, pasar tradisional dan tempat yang menyediakan kebutuhan pangan boleh buka dengan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Termasuk pedagang kaki lima (PKL). Hanya diperbolehkan melayani layanan antar dan take away atau pesan dibawa pulang.
“Semuanya harus pakai aturan sama, tidak boleh makan disitu, tapi take away. Karena ditengarai penyebaran Covid-19 banyak ketika kita membuka masker. Maka ketika kita makan disana, kita tidak tahu mereka ini orang yang terpapar Covid-19 atau tidak,” pungkas Sutiaji. (san).
Tinggalkan Balasan