Tri Edi Asmara, Kepala Jasaraharja Perwakilan Malang

Malang | JATIMONLINE.NET,- Kantor Jasaraharja perwakilan Malang, memastikan bahwa klaim korban kecelakaan akan dilayani dengan cepat.

“Proses pengajuan klaim bagi korban meninggal, akan ditangani dalam waktu 3 (tiga) hari,” kata Tri Edi Asmara, Kepala Jasaraharja Perwakilan Malang pada Jum’at (25/06/21) saat ditemui dikantornya.

Sosok yang akrab dipanggil Tri itu menambahkan, bahwa pengajuan klaim asuransi pada Jasaraharja memerlukan hasil bukti laporan di Kepolisian.

“Setiap kejadian yang terjadi di jalan, selama ada hasil laporan kepolisian, pengajuan klaim asuransi jasaraharja akan segera kami proses,” jelasnya.

Untuk besaran klaim korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan hingga 50 juta. Sedang bagi korban cacat akan mendapatkan sampai maksimal 50 juta rupiah.

Pembayaran kepada pihak rumah sakit akan dilakukan pihak jasaraharja dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah korban keluar dari Rumah Sakit.

Apabila korban dalam pengobatan dan biaya perawatan lebih dari 20 juta, maka pihak korban harus membayar sendiri kelebihan biaya tersebut. (zhr).