Para Kiai NU yang tergabung dalam KKNU 1926 saat pernyataan bersama soal pembatalan ibadah haji

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Sebagaimana diketahui, ibadah haji adalah amalan sakral, Islam yang kelima, salah satu ibadah penting dalam ajaran islam. Haji bukanlah bisnis, bukan pariwisata, sehingga penyelenggaraannya baik dari sisi kaifiyah maupun aspek manajerial dalam pelaksanaan, tidak boleh keluar dari ruh ibadah.

Demikian salah satu poin penting pernyataan bersama Pusat Kajian & Analisa Data dengan Komite Khittah Nahdlatul Ulama (KKNU) 1926 tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 yang diselenggarakan melalui zoom, pada 9 Juni 2021, 19.30 – 21.00 WIB di Kantor KKNU, Waru, Sidoarjo

Pernyataan bersama KKNU 1926 tersebut dihadiri oleh beberapa Kiai NU, KH. Agus Solacchul ‘Aam Wahab Hasbullah (cucu KH. WAHAB Hasbullah, salah satu pendiri NU), KH. Suyuti Thoha, Rois Aam KKNU 1926, KH. Thamrin Ali, Sekjen KKNU 1926, KH. Jakfar Shodiq, Wakil Sekjen KKNU 1926, Gus Ishaq Masykuri, Ketua KKNU 1926. Hadir sebagai moderator adalah Ustadz Slamet Sugianto.

Pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah menyebabkan haji sebagai salah satu ibadah suci menjadi terancam Pembatalan, memberikan dampak luas dan multi dimensi baik secara agama, managerial, keuangan, politik, hingga menimbulkan ketidak percayaan publik pada kinerja pemerintah.

Sementara itu, KH. Thamrin Ali, Sekjen KKNU 1926 dalam paparannya menjelaskan, bahwa haji adalah haknya setiap warga negara yang muslim diseluruh dunia, termasuk Indonesia. Karena itu, lanjutnya, apa yang menjadi hak warga muslim itu menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan ibadah haji.

“Setiap warga negara yang muslim punya hak untuk menjalankan syariat Islam dengan baik, termasuk haji. Karena warga masyarakat itu memasrahkan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji itu kepeda pemerintah. Tidak semua jama’ah haji itu kaya. Mereka mengumpulkan puluhan tahun untuk bisa melaksanakan ibadah haji, rukun Islam yang kelima. Maka ketika terjadi miskomunikasi masyarakat warga muslim ini kaget,” tegas KH. Thamrin Ali.

Menyikapi hal tersebut, KKNU 1926 & Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) menyampaikan pernyataan sikap yang disampaikan oleh KH. Agus Sholachul A’am Wahab Chasbullah.

KH. Agus Solachul A’am Wahib Wahab Hasbullah dalam kesempatan membacakan pernyataan sikap soal pembatalan ibadah haji

Berikut ini poin-poin penting pernyataan sikap KKNU & PKAD dalam menyikapi pembatalan ibadah haji:

Pertama, menyayangkan sekaligus mempertanyakan sikap pemerintah yang melakukan pembatalan sepihak penyelengaraan ibadah haji, tanpa menunggu kebijakan resmi Otoritas Saudi Arabia selaku pihak pelayan pelaksanaan ibadah haji di kota suci Mekkah. Alasan pandemi covid -19 yang dijadikan dalih pembatalan, juga menimbulkan praduga publik menginat pembatalan ini adalah keputusan yang kedua setelah pembatalan ibadah haji tahun 2020 dengan alasan sama.

Kedua, menu Tut kepada pemerintah melakukan audit investigasi baik dalam aspek keuangan maupun kinerja. Pembatalan sepihak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi justru ada klarifikasi Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al- Thaqafi, yang secara subtansi menegaskan pernyataan Menag dan sejumlah anggota DPR RI tentang pembatalan ibadah haji.

Ketiga, mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk turut serta aktif melakukan kontrol dan koreksi, sekaligus melakukan verifikasi terhadap seluruh pernyataan pemerintah terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Pembatalan tidak boleh serta mertadiberi pemakluma, kecuali atas sebab dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Keempat, meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan untuk memberikan pernyataan klarifikasi umum terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus meminta maaf kepada publik khususnya calon jamaah haji atas pembatalan tersebut.

Kelima, menghimbau kepada segenap calon jama’ah haji untuk bersabar dan terus melakukan ikhtiar untuk mendapatkan hak dalam menunaikan rukun Islam yang kelima. Semoga atas kesabaran dan ikhtiar yang dilakukan, Allah SWT limpahkan pahala dan berkah terhadap seluruh calon jamaah haji Indonesia.

Dalam prolognya, ditengah kekecewaannya, KH. Soalchul A’am Wahab Hasbullah tetap berharap ada upaya pemerintah, dalam hal ini Menteri agama untuk melakukan pendekatan pendekatan kepada pihak Arab Saudi sehingga ada celah agar jamaah haji Indonesia bisa terselenggara. (mnr).