Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan: Perhitungan Mengacu Pada Permendagri

Direktur utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi.

Malang | JATIMONLINE.NET,- Tarif PDAM Kabupaten Malang akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan menyesuaikan dampak pandemi covid-19 yang berpengaruh pada keuangan perusahaan. Karenanya Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, akan segera melakukan penyesuian tarif penggunaan air bersih.

“Perhitungan mengacu Permendagri, setiap tahunnya kami lakukan evaluasi. Outputnya adalah HPP (harga pokok produksi). Delapan tahun Perumda ini tidak melakukan penyesuaian tarif. Kalau jauh dari HPP maka akan berdampak pada keuangan kami,” kata Syamsul Hadi, Direktur utama Perumda Tirta Kanjuruhan, pada Rabu (19/05/2021).

Syamsul berdalih, nilai kenaikan yang akan dilakukan oleh PDAM Kabupaten Malang tidak tinggi. “Bagi pelanggan rumah tangga kami tidak melakukan peningkatan yang signifikan. Hanya naik 2 persen. Saat ini seluruh lapisan masyarakat juga sangat terdampak Covid-19. Begitu juga dengan kami,” tambah Syamsul.

Syamsul menambahkan, pilihan untuk tidak menaikkan tarif terlalu tinggi karena kondisi ekonomi juga sedang lesu akibat pandemi.

Meskipun ada kebaikan tarif yang akan segera diberlakukan, Syamsul menuturkan akan tetap memberikan program subsidi pada golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, subsidi juga masih diberikan pada tempat ibadah di seluruh Kabupaten Malang yang jumlahnya mencapai 560 tempat ibadah. “Kami juga masih memberikan subsidi bagi tempat ibadah di seluruh Kabupaten Malang,” pungkas Syamsul. (san).