Pra Larangan Mudik 2021, Pos Penyekatan di Surabaya Mulai Berdiri di Bundaran Waru
Surabaya | JATIMONLINE.NET,– Menyongsong larangan mudik di Surabaya, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, mulai melakukan penyekatan mudik.
Titik penyekatan mudik 2021 itu mulai didirikan di Bundaran Waru Surabaya, di Jalan Ahmad Yani, pada Kamis (29/04/2021).
Check Point Penyekatan pada perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo mulai dilakukan sejak Kamis kemarin pukul 11.30 WIB. Kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang akan masuk ke Surabaya selain plat L dan W, diperiksa petugas.
Pada titik penyekatan itu ditemukan beberapa kendaraan roda empat, oleh petugas diminta putar balik karena tidak membawa surat dan tujuannya masuk ke Surabaya.
Bagi kendaraan dengan Nopol selain L dan W, dihimbau untuk mengambil lajur kanan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk plat kendaraan selain L dan W, kami persilahkan ambil lajur kanan untuk mempermudah dan memperlancar jalannya pemeriksaan,” kata Iptu Bagus di lokasi.
Iptu Bagus menambahkan, bahwa titik penyekatan mudik di perbatasan Kota Surabaya itu dibuat menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang larangan mudik 2021 ini. Penyekatan akan berlaku dari 29 April 2021 hingga 17 Mei 2021.
Penjelasan yang sama disampaikan, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra, bahwa penyekatan di Bundaran Waru masih bersifat sosialisasi dalam rangka menyongsong kebijakan pemerintah tentang larangan mudik 2021.
“Pada pra larangan mudik ini memang belum kami temukan ada masyarakat yang melakukan mudik. Akan tetapi, ketika larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang, petugas akan melaksanakan sesuai dengan prosedur dan tegas. (man).
Tinggalkan Balasan