AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama kedua tersangka saat berikan keterangan pada awak media

Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Bulan Ramadahan memang biasa ada patrol saat menjelang waktu sahur. Biasanya ada kelompok yang terdiri dari pemuda, anak-anak ikut dalam patrol tersebut. Dalam patrol itu biasanya mereka membawa peralatan musik seadanya, namun ciri khasnya adalah patrol. Kebiasaan yang sudah menjadi budaya di banyak tempat.

Kebiasaan itu juga ada di Kota Surabaya. Sayangnya dari budaya yang punya niat positif tersebut malah menimbulkan korban jiwa.

Adalah ZF (25 thn) meninggal dunia usai ikut melakukan patrol bersama teman-temannya. Hal itu dikarenakan terjadi perkelahian antar kelompok patrol di Kalimas Baru, Surabaya pada Senin (19/04/2021) dini hari.

Menurut AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan bahwa kejadian bermula pada saat dua kelompok yang sedang berpatrol bertemu dan terlibat cekcok.

“Kedua kelompok ini bertemu dan terjadi adu mulut, salah satu kelompok yang saat itu berjumlah kecil mengadu pada seniornya,” jelas AKBP Ganis pada Rabu (28/04/2021).

Kemudian kelompok yang berjumlah kecil tadi bersama seniornya kembali dan mendatangi kelompok yang diadukan tadi. Terjadilah percekcokan kedua.

AKBP Ganis menjabarkan, pada cekcok kedua itu, ada salah satu yang berteriak maling. Karena panik diteriaki maling, kemudian kelompok satunya berhamburan berlari menyelamatkan diri.

Saat berlari itulah kemudian ZF terjatuh. Massa yang mendengar teriakan maling tanpa dikomando datang dan melakukan pemukulan. “Warga yang melakukan pemukulan pada korban atas dasar teriakan maling,” tambah AKBP Ganis lagi.

Warga kemudian membawa korban bersama keluarganya ke rumah sakit agar segera mendapatkan pertolongan. Akan tetapi setelah beberapa hari dirawat, korban meninggal dunia pada Jumat, 23 April 2021 siang.

Atas laporan warga, Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera menindaklanjuti kasus tersebut. Kepolisian kemudian mengamankan dua orang tersangka yang telah melakukan pemukulan dan sempat melakukan perampasan Hp dan uang korban.

Dua orang yang diamankan adalah A (23 thn), dan M (20 thn). Keduanya berasal dari Kalimas Baru. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (man).