Polda Jatim saat rilis penangkapan 3 warga Probolinggo di Mapolda Jatim

Probolinggo | JATIMONLINE.NET,- Akhirnya Dirreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan 3 orang warga Kabupaten Probolinggo. Ketiganya ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam sindikat pencurian dengan modus yang memecahkan kaca mobil.

Komplotan itu adalah AS (31 thn) warga Desa Resongo; NM (19 thn) dan A (35 thn) warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

“Ketiga tersangka kami amankan dalam kasus pembobolan dengan modus pecah kaca ini,” beber Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada rilis di Mapolda Jatim, pada Selasa (27/04/2021).

Sebenarnya komplotan itu saat menjalankan aksinya berjumlah 9 orang. Sementara 6 pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran kepolisian.

Mereka telah beraksi di 15 lokasi yang berbeda yang ada di wilayah hukum Polda Jatim. Mereka juga melakukan aksinya di 4 lokasi di Kabupaten Probolinggo,akan tetapi mereka lebih banyak melakukan aksinya di Lumajang.

Sosok yang akrab disapa Gatot itu menambahkan, pelaku telah menjalankan kejahatannya sejak tahun 2019. Adapun total jumlah kerugian yang dialami para korban dari komplotan ini hampir mencapai 1 miliar Rupiah.

“Target mereka adalah uang, mereka ini menunggu di parkiran mobil. Saat situasi dianggap memungkinkan, pelaku kemudian memecahkan kaca mobil yang diparkir di pusat perbelanjaan atau minimarket dengan menggunakan busi, dan mengambil uang yang ada dalam mobil,” jelas Gatot lagi.

Barang bukti yang diamankan Polda Jatim adalah beberapa SIM, STNK, dan BPKB, 4 sepeda motor yang biasa dipakai pelaku menjalankan aksinya. Kepolisian juga mengamankan 3 sepeda motor lain. Kemudian ada juga barang bukti uang tunai, beberapa lembar ATM bank serta handphone.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ren/contr).