Pelaku H saat di Mapolresta Malang Kota

Malang Kota | JATIMONLINE.NET,- Kasus pembobolan minimarket Alfamart di wilayah kerja Polresta Malang Kota akhirnya terungkap. Pelaku pembobolan itu adalah H (27 thn).

H diamankan setelah terbukti membobol dua alfamart Jalan Hamid Rusdi pada Sabtu (06/03/2021) dan di kawasan Sukun pada Jumat (12/03/2021).

Menurut Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, kronologi pembobolan minimarket itu dari adanya laporan pada Sabtu (06/03/2021). Atas hasil laporan itu kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Rupanya pembobolan kembali terjadi, pada Jumat (12/03/2021) kembali ada laporan kasus yang sama, akan tetapi dengan nilai kerugian lebih besar. Total kerugian kali ini sejumlah Rp 34 juta.

Dalam rilisnya hari ini Jumat (16/04/2021), Polres malang menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku yaitu satu buah HP, 37 bungkus rokok, 18 buah coklat, dan satu buah Rexona.

Pelaku H ternyata diketahui adalah pengamen yang biasa mangkal di perempatan Gadang.

“Pelaku dalam melakukan aksinya menunggu saat toko tutup, kemudian dia masuk dengan cara menaiki genteng dan menjebol plafon, kemudian turun dan mengambil barang-barang, dan keluar melalui atap lagi,” jelas AKBP Hendro.

Pelaku menggunakan hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Termasuk untuk menyewa PSK di daerah Tretes, Pasuruan beberapa kali.

“Hasil curian uang tunai dipakai pelaku untuk membeli barang kebutuhan pribadinya, seperti jam tangan, kalung maupun gelang, dan ada juga yang digunakan untuk berfoya foya dengan PSK di Tretes,” jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (05/04/2021) sekitar pukul 03.15 WIB di Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya, H telah melanggar pasal 363 KUHP yaitu perkara pencuri dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (man).