Lahirkan Bayi di Luar Nikah, Seorang Perempuan di Ponorogo Pukul Bayinya Hingga Meninggal
Ponorogo | JATIMONLINE.NET,- Sempat heboh dan viral tentang penemuan mayat bayi di sebuah kandang ayam di Ponorogo pada Selasa (29/12/2020) tahun lalu. Kala itu, bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kandang ayam milik seorang warga di Dusun Saru, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Malangnya, saat satreskrim Polres Ponorogo melakukan olah TKP, ternyata terdapat luka lebam pada badan bayi. Hasil pemeriksaan oleh dokter, ada luka lebam pada badan bayi . Diduga bayi itu tewas dibunuh.
Bayi dengan panjang 51 cm itu, saat ditemukan dalam kondisi ari-ari yang masih menempel.
Kini, setelah empat bulan berlalu, hasil penyidikan Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka pembunuh bayi itu, yaitu ibunya sendiri berinisial Y (21 thn).
“Pengumpulan alat bukti itu kan ada yang cepat dan ada juga yang lambat. Jadi hari ini kita sudah menemukan alat bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka,” kata AKP. Hendi Septiadi, Kasat Reskrim Polres Ponorogo pada Kamis (15/04/2021).
Dalam pengakuannya, tersangka Y membunuh bayinya tak lama setelah bayi dilahirkan. Saat proses persalinan, tersangka tidak meminta bantuan kepada siapapun. Dirinya merasa malu dan takut karena telah hamil di luar nikah.
“Jadi bayi itu hasil hubungan diluar nikah antara tersangka dengan pacarnya. Dan selama hamil tidak ada orang lain yang mengetahui termasuk keluarganya. Tersangka ini melahirkan di kamar mandi. Bayi keluar dan menangis, karena panik tersangka Y memukul bayinya hingga meninggal,” tambah Hendi.
Pihak kepolisian menangkap Y selaku ibu dari bayi yang dibunuh serta seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
“Saat ini, masih kami dalami lagi, diduga bayi itu memang hasil hubungan gelap. Karena Y belum menikah, aktifitas kesehariannya, tersangka ini membantu neneknya di pasar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar. (rud/contr).
Tinggalkan Balasan