Bebas Dari Penjara November Tahun Lalu, Pemuda asal Lekok Pasuruan Kembali Lakukan Kejahatan yang Sama
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Seperti tak jera, seorang pemuda asal Desa Brang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan kembali melakukan aksi kejahatan yang sama, padahal atas kejahatan sebelumnya pemuda ini tertangkap petugas dan masuk bui.
Adalah EF (26 thn), kembali diciduk Polsek Winongan, Kabupaten Pasuruan karena mencuri besi rel lori jalur Pabrik Gula (PG) Kedawung.
Polisi yang sebelumnya mendapat laoran dari warga, berhasil mengamankan EF pada Minggu (11/04/2021). Pelaku EF ketahuan warga mencuri besi rel di jalur PG Kedawung, tepatnya, di Dusun Kemong, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
”Atas laporan warga, kemudian kami selidiki laporan tersebut ke lapangan. Dan memang ada besi yang hilang,” jelas Kapolsek Winongan Iptu Agus Purnomo.
Iptu Agus menambahkan, saat di lokasi kejadian, petugas sebenarnya sempat melihat keberadaan pelaku. Akan tetapi petugas tidak menangkapnya karena belum adanya barang bukti.
Setelah cukup mendapatkan barang bukti, tersangka pun tidak bisa mengelak saat ditangkap dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Winongan.
Ketika diinterogasi, Pelaku EF mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian besi rel lori sebelumnya. Dirinya baru bebas dari penjara pada bulan November 2020 lalu di Rejoso.
Tersangka juga menceritakan dalam saat diinterogasi petugas, bahwa dirinya mendapat hukuman 10 bulan penjara. “Bebas belum lama tapi tersangka malah mengulangi perbuatannya,” pungkas Iptu Agus sambil gelengkan kepalanya heran. (din).
Tinggalkan Balasan