Suasana saat warga Desa Nogosari Bersama BPD dan Pemdes di Pengadilan Negeri Bangil

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Hari ini Selasa (16/03/2021), Pengadilan Negeri Bangil ramai oleh puluhan orang yang mengenakan kaos kuning dengan tulisan di dada.

Puluhan orang tersebut adalah warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Bersama Anggota BPD dan Pemerintah Desa Nogosari, mereka mendatangi Pengadilan Negeri Bangil.

Warga Nogosari bersama anggota BPD dan Pemdes kompak memakai kaos bertuliskan “TANAH BEKAS WADUK ASET DESA NOGOSARI!!! ASET NENEK MOYANG KAMI WARGA DESA NOGOSARI”.

Kaos yang dipakai warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan saat mendatangi Pengadilan Negeri Bangil

Kedatangan mereka sejatinya untuk menghadiri mediasi terkait kasus tanah eks waduk di Desa Nogosari. Mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangil antara warga, BPD dan Pemdes dengan pihak tergugat 8 orang yang telah menguasai tanah waduk di Desa Nogosari, tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Pihak tergugat hanya diwakili oleh pengacaranya.

Dalam mediasi tersebut warga Desa Nogosari didampingi pengacara Zainur Ridho, SH. Proses mediasi akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim dengan penjadwalan sidang yang akan digelar pada Selasa pekan depan (23/03/2021).

Warga mengaku kecewa dengan tidak datangnya 8 orang pihak tergugat. “Kami sebenarnya kecewa kenapa mereka tidak berani datang, kalau toh mereka merasa bahwa itu adalah tanah mereka, kenapa mereka tidak berani datang?” kata Wahyu Purwadi, Ketua BPD Desa Nogosari. (kdar).