Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur

Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang akan  diperluas penerapannya tidak lagi hanya di Jawa dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim,  sudah memasuki dua jilid, dan akan diperpanjang ke jilid ketiga. PPKM akan dimulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021 mendatang.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengatakan, hasil evaluasi yang telah dilakukan, PPKM Mikro terbukti efektif menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

“PPKM Mikro terus kita lakukan evaluasi, baik pertama atau kedua. Hasil evaluasinya, banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai Indikator Epidemiologis,” kata Khofifah pada Senin (8/3/2021).

Menurut data, awal Januari terdapat delapan zona merah. Akan tetapi kini di Jatim sudah tidak ada zona merah lagi, bahkan 16 kabupaten/kota di Jatim sudah masuk zona kuning.

“Alhamdulilah kini di Jatim sudah tidak ada zona merah lagi, 42 persen kabupaten/kota sudah masuk di zona kuning. Ini menunjukkan, penerapan PPKM Mikro ini sudah di jalur yang benar,” tambahnya.

Khofifah berharap, pelaksanaan PPKM Mikro dalam masa perpanjangan akan bisa lebih optimal sehingga semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning, bahkan zona hijau.

Meski demikian, Khofifah menambahkan masih perlu upaya lebih besar untuk bisa menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur melalui perpanjangan PPKM Mikro kali ini.

“Masyarakat di Jatim jangan sampai lengah, tetap disiplin protokol kesehatan dengan pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjuhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi,” pesan Khofifah.

PPKM Mikro kali ini, aturan pembatasan masih sama seperti Inmendagri 3/2021. Di antaranya, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50 persen, kegiatan belajar mengajar tetap daring, dan pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. (man).