Kantor Pemkab Pasuruan

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Pembatasan aktifitas yang dilaksanakan di beberapa daerah, juga akan diberlakukan di Pasuruan, baik Kabupaten maupun Kota.

Pembatasan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mulai berlaku pada 11-25 Januari. Pembatasan itu dilakukan untuk menekan pensebaran COVID-19.

Bagi Pemkab Pasuruan mengatur Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 100/01/COVID-19/1/2021, pembatasan yang akan dilakukan, diantaranya membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen. Atau pengaturan jam kerja secara shift dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk egiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (dalam jaringan) pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan nonformal. Khusus untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selanjutnya, restoran, kafe, rumah makan tetap melayani makan dan minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan antar tetap diizinkan sesuai dengan aturan jam operasional, yaitu maksimal pukul 21.00 WIB. Aturan juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan.

Kemudian, untuk tamu hotel, penginapan dan sejenisnya yang menginap lebih dari tiga hari diwajibkan menunjukkan hasil rapid antigen dengan hasil negatif/nonreaktif. Pihak hotel juga wajib melaporkan adanya tamu kepada Satgas COVID-19 tingkat kecamatan.

Tempat wisata dan hiburan tetap boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk kegiatan di tempat ibadah boleh dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

“Dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Satgas bersama-sama dengan TNI-Polri akan melaksanakan operasi protokol kesehatan secara rutinhingga di tingkatan kecamatan dan desa,” jelas Syaifudin Ahmad, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan, Pemkot Pasuruan juga mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat melalui SE Wali Kota Pasuruan. Pembatasan yang dilakukan tak jauh berbeda dengan Kabupaten Pasuruan.

Selama pemberlakuan PPKM, Masyarakat dihimbau menunda pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar. Pemkot juga menghimbau masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah. (dim).